BAB XII
ASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh
Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle
Blowing
1.
Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik
Buruh Dengan PT Megariamas. Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat
Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI)
PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl
Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00
WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang
diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau
memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut
mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti
konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan
dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu
tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah
satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau
diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga
bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat
perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan
H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu,
kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara
tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk
melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel
mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika. Badan
Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya
telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun
terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu
memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini
acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua
bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar
Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap
operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan
yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk
kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan
superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan
masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI
menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil
pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI
melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan
non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika
beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani
Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007.
Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya
masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak
mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan
Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran
cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas
bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam
bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang
jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan. Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan
perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar
bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.
Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga
yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan
masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4. Contoh Kasus Whistle
Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan,
mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang
melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang
berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti
melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau
kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan
kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama
ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena
pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower
(Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah
satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar
Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah
sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya
menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat
menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat
terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big
Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan
perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut.
Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan
kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan
dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan
(Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya
terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan
ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing.
Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe
internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu
perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum
kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan
tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu
pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan
tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada
Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas
praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum
seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena
tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak
perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan
perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas
perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang
whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat
tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap
berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status,
untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara
beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun
perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Sumber:
http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
BAB XIII
MONOPOLI dan OLIGOPOLI
Pengertian
Monopoli dan Oligopoli
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
Jadi
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar
dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk
didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi
pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar
Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar.
Oligopoli
dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran
dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
SUAP
Definisi suap (Undang-undang No. 11
tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal2
... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk
membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, ...
Pasal3
... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat
menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan
penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke
dalam persaingan usaha barang
dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila
satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (Iima puluh
persen) pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan,
baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau
jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau
jasa dengan cara melakukan jual
beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud
untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalani menetapkan
biaya produksi dan biaya lainnya
yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unuk
mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya
dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah,
kualitasmaupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
Sumber:
BAB XIV
KASUS-KASUS
1. Kasus BUMN
Pengalihan
biaya BBM bersubsidi. Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di
setiap galon pertamin di indonesia sudah susah di dapat, misalnya pedagang
kecil membeli minyak tersebut memakai jerigen, mengisi tangki mobil secara
berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang di rumahnya agar mendapatkan minyak
yg banyak. . . Analisa yg harus di perketat adalah keadilan dan kerjasama yg
menjunjung kinerja di Indonesia
2. Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan
Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini
lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar
di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%.
Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak
25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang
dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada
bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo
mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi
pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang
dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah
memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi
kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November
2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga
(Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan
dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51
persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari
Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal
Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau
setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar
saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan
pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank
Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo.
Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam
proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility
yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham
mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi
adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di
Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika
seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua
meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang
diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di
Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan
penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling
terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK.
Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena
ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai
pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual
sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998.
Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara
pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru.
Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA
sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia.
Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk
berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di
PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi
pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
Kasus
dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar
majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif
terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak
dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik
mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara
obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak
dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut
Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama
ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan
dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak
investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa
memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
Dalam persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan
dokumen palsu diajukan oleh investigator. Selama ini pihak investigator
menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak dapat
dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh pihak
pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam
tender di Kemendagri beberapa waktu lalu. "Kalau keterangan dan dokumen
palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis
komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding
sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak
kepolisian," katanya. Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah
Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan
antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II,
dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III. Pihak terlapor diduga telah
melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu
lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak
investigator, maupun KPPU. Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri
telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan
kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan."Kemarin tanggal 1
Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum
tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan
UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus
ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil
Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan
apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya
memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama
14 hari," ujarnya. Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak
jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium
pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini
pelaporannya secara resmi tidak ada.
Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini
merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak
terlapor bersalah," katanya. Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya
selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan
apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat
menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi
administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat
dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan,"
imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP
tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam
proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun
dalam proyek ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi
Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan
e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum
efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010. "BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan
sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus
senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus
ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41
miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat
mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
Sumber: