Silakan Dibaca...

Jumat, 23 November 2012

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
-      Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a.    para anggota koperasi
b.    pejabat koperasi
c.    calon anggota koperasi
d.    bank
e.    kreditur
f.     kantor pajak

-      Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a.    menilai pertanggungjawaban pengurus
b.    menilai prestasi pengurus
c.    menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.    menilai kondisi keuangan koperasi
e.    sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya     dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi

-      Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a.    Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.    Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.    Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
d.    Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU
e.    SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut:
a.   dana cadangan
b.   dana anggota
c.   dana pengurus
d.   dana pegawai/ karyawan
e.   dana social
f.   dana pembangunan daerah kerja

f.     SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
a.   dana cadangan koperasi
b.   dana pengurus
c.   dana pegawai / karyawan
d.   dana pendidikan koperasi

g.  Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
h.  Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
i.    Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota
j.    Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oeh anggota dan bukan anggota
k.   Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari:
v simpanan – simpanan
v pinjaman – pinjaman
v penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-    sumber lain
l.   Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha
m.  Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun

-      Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a.     pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b.     aktiva koperasi
c.     kewajiban- kewajiban koperasi
d.     kekayaan bersih koperasi

-      Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.      pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b.      pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan

-      Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a.     beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
b.     beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c.     beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota

-      Pengertian kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a.     kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk menmbiayai kegiatan umum perusahaan
b.     bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

-      Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.     putang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
b.     piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
c.     piutang kepada koperasi lain
d.     piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati

-      Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum (non program)

-      Aktiva penyertaan pada dasarnya adalah sama dengan investasi

-      Di koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a.     penyertaan pada koperasi lainnya
b.     penyertaan pada badan usaha non koperasi

-      Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a.     aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan
b.     aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
c.     aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah

-      Kewajiban apada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota

-      Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a.     simpanan pokok
b.     simpanan wajib
c.     cadangan koperasi
d.     SHU yang belum dibagi
e.     donasi
Sumber:
http://anasthasiacarol.blogspot.com/2012_11_01_archive.html

3 komentar: