BAB I
Teori Pengertian Etika
Etika dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara
tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
A.
Norma Umum
Norma
Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal. Norma umum terdiri dari :
1. Norma
Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap
lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
2. Etika
tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata karma
3. Norma
Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
B. Teori Etika Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani ,
“Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan.
Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan
akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa
tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari
tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan
melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan
salah jika tidak melaksanakan tugas.
C. Teori
Etika Teleologi
Etika teleologi yaitu
etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas
tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai
sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya
: mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan
tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika
tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri
untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral
kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga
etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu
tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap
norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi
sebagaimana dimaksudkan.
Bisnis Sebuah Profesi
Etis
Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila
ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif : aturan yang jelas dan
fair, kepastian keberlakuan aturan tersebut, aturan hukum yang mengatur
kegiatan bisnis dan sistem pemerintahan yang adil dan efektif.
A.
Etika Terapan
Secara
umum etika dapat dibagi menjadi etika umum dan khusus. Etika umum pada dasarnya
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secra etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika, lembaga normative dan semacamnya. Etika umum sebagai suatu
ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis. Sedangkan etika
khusus yaitu penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus.
B.Etika
Profesi
Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sbg
nafkah hidup dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yg tinggi dan dg
melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
Orang
Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg
mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang
yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di
bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk
pekerjan tsb.
Prinsip-prinsip
etika profesi
Ø Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang
yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka
profesinya
Ø Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan
profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm
menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm
bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut campur tangan dlm
pelaksanaan profesi tsb
Ø Prinsip Otonomi
Batas-batas prinsip otonomi :
Ø Tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya
pada) kepentingan masyarakat
Ø Kendati pemerintah di tempat
pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai
merugikan kepentingan umum.
C.
Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya
bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sbg pekerjaan kotor,
kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dlm
kaitan dg kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tdk dapat disangkal bahwa ada
banyak orang bisnis dan jg perusahaan yg sangat menghayati pekerjaan dan
kegiatan bisnisnya sbg sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian
dan ketrampilan yg tinggi tapi punya komitmen moral yg mendalam. Karena itu,
bukan tdk mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dlm pengertian
sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan
Praktis-Realistis
Asumsi
Adam Smith :
·
Dalam masyarakat modern
telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tdk
bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan
hidupnya sendiri
·
Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat
kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan
Ideal
1. Disebut pandangan ideal, karena dlm
kenyataannya masih mrpk suatu hal yg ideal mengenai dunia bisnis. Sbg pandangan
yg ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yg dipengaruhi oleh
idealisme ttt berdasarkan nilai ttt yg dianutnya.
2. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain
adalah suatu kegiatan diantara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual, dan
membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Dasar pemikirannya adalah pertukaran
timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yg mau
ditegakkan dlm bisnis yg menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif,
khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yg fair.
4. Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu
orang memproduksi lebih banyak barang ttt sementara ia sendiri membutuhkan
barang lain yg tidak bisa dibuatnya sendiri.
5. Menurut Matsushita (pendiri perusahan
Matsushita di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari
keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan
tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Artinya, karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi
secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb yg memang dibutuhkannya tapi
sekaligus juga puas dengan produk tersebut.
Sumber
:
BAB II
BISNIS DAN ETIKA
Sebagian orang berpendapat kalau bisnis dan etika tidak
punya kaitan sama sekali. bisnis jika terlalu banyak mementingkan etika akan
semakin jauh tertinggal dengan kompetitor. pernyataan ini jelas sangat salah.
bayangkan saja bila satu perusahaan melakukan banyak cara yang tidak sesuai
dengan norma yang berlaku di masyrakat, bahkan cenderung tidak disukai
masyarakat, hal tersebut akan berdampak turunnya citra perusahaan di mata
masyarakat sebagai konsumen.
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa
antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Mitos
ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika
tidak ada hubungannya. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.
Etika
justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam
persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu memperhatikan
imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.
Argumen:
· Bisnis
adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala
cara dna upaya untuk bisa menang.
· Aturan
yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal
dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan
sosial.
· Orang
bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang
tidak menguntungkan.
Mitos
bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
-
Beberapa perusahaan ternyata berhasil karena memegang teguh kode etis dan
komitmen moral tertentu.
-
Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga normal
atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam
kegiatan bisnis.
-
Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas.
B. Keutamaan Etika Bisnis
1) Dalam bisnis modern, para
pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya.
Perusahaan
yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan financial
yang baik akan tetapi juga etis dan etos bisnis yang baik.
2) Dalam persaingan bisnis
yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja.
Kepercayaan
konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3) Dalam sistem pasar terbuka
dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak,
maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.
4) Perusahaan modern sangat
menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat
keuntungan.
C. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1. Etika bisnis bertujuan
untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
2. Etika Bisnis sebagai etika
profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan
praktek bisnis yang baik dan etis.
3. Etika Bisnis untuk
menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat
luas bahwa hak dan kewajiban mereka tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis
siapapun juga.
4. Etika Bisnis juga berbicara
mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu usaha
bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
a. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang
yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
b. Prinsip Kejujuran
1. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
2. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
3. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung- jawabkan
d. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
E. Prinsip Utama Etika
Bisnis
Prinsip utama menjaga etika bisnis adalah harus menjadi
pebinis yang baik. Prinsip moral menjadi orang baik itu banyak. Banyak yang
menjadi kesepakatan umum, Artinya, yang memenuhi prinsip moral untuk komunitas
yang lebih besar. Dalam dunia bisnis, ada beberapa prinsip moral utama agar
menjadi pebisnis yang baik.
Pertama, Kejujuran. Ini ad alah landasan
dari kepercayaan, kepercayaan adalah landasan dari bisnis yang sehat. Salah
satu figure yang jelas adalah Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedagang yang maju
karena menjunjung tinggi kejujuran.
Kedua, taat kepada hukum dan aturan di
suatu negara. Ini perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak.
Ketiga, bersedia untuk berbagi. Meski ada
persaingan, tidak berarti harus saling menuduh. Menang dalam bisnis, bukan
berarti membunuh lawan.
Keempat, menjaga lingkungan hidup. Jika
pebisnis peduli pada bisnisnya, maka mereka harus peduli pada lingkungan dan
masyarakat di sekitarnya. Sebab itu menyangkut generasi yang akan datang.
F. Etos Kerja
Pengertian etos kerja. Etos berasal dari bahasa Yunani (ethos)
yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas
sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok
bahkan masyarakat. Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh budaya,
serta sistem nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini, dikenal pula kata
etika, etiket yang hampir mendekati pada pengertian akhlak atau
nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruk (moral), sehingga dalam etos
tersebut terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk menyempurnakan
sesuatu secara optimal, lebih baik, dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas
kerja yang sesempurna mungkin.
Abu
Hamid memberikan pengertian bahwa etos adalah sifat, karakter, kualitas hidup,
moral dan gaya estetika serta suasana hati seseorang masyarakat. Kemudian
mengatakan bahwa etos berada pada lingkaran etika dan logika yang bertumpuk
pada nilai-nilai dalam hubungannya pola-pola tingkah laku dan rencana-rencana
manusia. Etos memberi warna dan penilaian terhadap alternatif pilihan kerja,
apakah suatu pekerjaan itu dianggap baik, mulia, terpandang, salah dan tidak
dibanggakan.
Dengan
menggunakan kata etos dalam arti yang luas, yaitu pertama sebagaimana sistem
tata nilai mental, tanggung jawab dan kewajiban. Akan tetapi perlu dicatat
bahwa sikap moral berbeda dengan etos kerja, karena konsep pertama menekankan
kewajiban untuk berorientasi pada norma sebagai patokan yang harus diikuti.
Sedangkan etos ditekankan pada kehendak otonom atas kesadaran sendiri, walaupun
keduanya berhubungan erat dan merupakan sikap mental terhadap sesuatu.
G. Realisasi Moral Bisnis
Etika merupakan ilmu tentang norma-norma, nilai-nilai dan
ajaran moral, sedangkan moral adalah rumusan sistematik terhadap anggapan-anggapan
tentang apa yang bernilai serta kewajiban-kewajiban manusia.
Untuk menjadi masyarakat abad ke-21, ada dua agenda yang
harus kita lakukan. Pertama, mencari strategi penyebaran tindakan etis agar
etika bisnis menjadi konsensus nasional. Kedua, merekayasa budaya etika bisnis
Indonesia, yang mencakup kepentingan pengusaha, konsumen, pengguna jasa,
pekerja, dan lingkungan demi masa depan yang cerah.
Bisnis tidak bisa dinilai berdasarkan tolok ukur etika
moralitas, karena pertimbangan-pertimbangan moral dan etika tidak tepat untuk
bisnis. Dengan demikian, etika bisnis perlu berperan sebagai mitos baru bukan
sekedar rambu-rambu moralitas.
H. Pendekatan-pendekatan Stockholder
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan terutama
yang akan atau telah "go public" haruslah menjaga pemberian informasi
yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para investor atau calon investornya.
Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan untuk mengambil keputusan yang
keliru.
Dalam
hal ini perlu mendapat perhatian yang serius karena dewasa ini di Indonesia
sedang mengalami lonjakan kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para
pengusaha yang ingin menjadi emiten yang akan menjual sahamnya (mengemisi
sahamnya) kepada masyarakat. Di pihak lain masyarakat juga sangat berkeinginan
untuk menanamkan uangnya dalam bentuk pembelian saham ataupun surat-surat
berharga yang lain yang diemisi oleh perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu
masyarakat calon pemodal yang ingin membeli saham haruslah diberikan informasi
secara lengkap dan benar mengenai prospek perusahaan yang go public tersebut.
Janganlah sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informsi atas
hal ini.
Kelompok
Stakeholders:
1. Kelompok Primer
Pemilik
modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing
atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini.
2. Kelompok Sekunder
Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat.
sumber
:
ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bisnis+dan+Etika+-+Bab+II.ppt
BAB III
ETIKA
UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan
manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang
paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa
memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep
ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti
kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang
menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk
berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu
berlaku baik pada diri sendiri.
Utilitarianisme pertama
kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 )
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.
Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan. Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.
Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan. Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.
Criteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil. Dengan demikian, criteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah : manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila
kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik
adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya
malah memberikan kerugian.
Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya
dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih
berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia
saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri
mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang
bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat
mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di
mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka
kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya
pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan
jaman.
Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan
memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses
bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada
kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi
juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan
konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social
responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini
sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai
tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara
umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti
menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna
sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan
kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga
dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku
bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep
Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan,
manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena
sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di
masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan
menambah) peningkatan pendapat perusahaan.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat = Kebijaksanaan atau tindakan itu memiliki
manfaat atau kegunaan tertentu.
2. Manfaat Terbesar = Kebijaksanaan atau tindakan itu
mendatangkan manfaat besar bila dibandingkan dengan kebijaksanaan atau
alternatif lainnya.
3. Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin Orang = Kebijakan
atau tindakan dinilai baik secara moral jika memiliki manfaat terbesar bagi
banyak orang. Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan
kebaikan.
· Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
1. Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika
utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan – aturan kaku yang mungkin
tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita cari tahu keabsahannya. Justru
sebaliknya, utilitarianisme rasional mengapa suatu tindakan dianggap baik.
2. Menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada
paksaan bahwa orang harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin
tidak diketahui alasannya mengapa demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan
dan dipilih sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar
mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu.
3. Universalitas, mengutamakan manfaat atau akibat dari
suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan akan dinilai baik secara moral
bukan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang
melakukan tindakan itu, melainkan karena tindakan itu mendatangkan manfaat
terbesar bagi semua orang yang terkait.
· Utilitarianisme
sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
1. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk
mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Ia menjadi sebuah
metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan
yang akan dilakukan. Dalam wujud pertama ini, etika utilitarianisme dipakai
untuk perencanaan, untuk mengatur sasaran dan target yang hendak dicapai.
2. Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi
tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Kriteria ini untuk menilai
apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau
tidak.
· Analisis
Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu
dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan
kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi
perusahaan.
1. Keuntungan dan Kerugian (Cost and Benefits), yang
dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Perhatikan
bagaimana dan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu
perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor,
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan sebagainya.
2. Tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Perlu juga
mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya
menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan
kepentingan konsumen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dan sebagainya. Jadi,
manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejateraan, kebahagiaan,
keamanan sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan.
3. Untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama
semua perusahaan adalah longterm net bisnis.
· Kelemahan
Etika Utilitarisme
1. Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam
kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai
suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu
tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan
baik seseorang
4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara
ketiganya
6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas
tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
· Contoh
Perusahaan yang Menerapkan Teori Etika Utilitarianisme
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau yang biasa
dikenal dengan PGN merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
transportasi dan distribusi gas bumi, yang menghubungkan pasokan gas bumi
Indonesia dengan konsumen di seluruh penjuru nusantara.
Awalnya, perusahaan gas pertama di Indonesia adalah
perusahaan gas swasta Belanda bernama I.J.N. Eindhoven & Co yang berdiri
pada tahun 1859. Perusahaan ini memperkenalkan penggunaan gas kota di Indonesia
yang terbuat dari batubara. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini
kemudian menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, dan pada 13 Mei 1965
perusahaan ini berubah nama menjadi Perusahaan Gas Negara. Kemudian, pada 15
Desember 2003 namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon
pada tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979,
Bogor tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun
1996.
Tindakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dalam
menerapkan Teori Utilitarianisme antara lain:
1. PGN memiliki banyak sekali konsumen di Indonesia yaitu
sektor rumah tangga, komersial dan industri. Sehingga dapat dikatakan
perusahaan ini bermanfaat bagi banyak orang.
2. Perusahaan ini yang semula mengalirkan gas buatan dari
batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic Reforming yang tidak
ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota
Cirebon.
3. Sesuai dengan Slogannya “Energy for Life”, PGN memperkuat
pondasi yang ada dan bertransformasi dari perusahaan transmisi dan distribusi
gas bumi menjadi penyedia solusi energi terintegrasi, yang mendorong
pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan hidup masyarakat dan industri yang semakin
meningkat
4. PGN ikut serta dalam mengembangkan budaya peduli
lingkungan dengan mengadakan program-program seperti program pelestarian dan
konservasi lingkungan, program rehabilitasi lingkungan, program penghijauan,
program konservasi lingkungan, program hemat kertas, program kampanye
lingkungan dan lain-lain.
5. PGN berkomitmen untuk kedepannya akan mengurangi
penggunaan emisi karbon / gas rumah kaca dalam kegiatan perusahaan.
6. Seiring meningkatnya kebutuhan energi yang bersih dan
terjangkau, PGN terus menggunakan keahlian dan pengalamannya untuk mengamankan
sumber energi baru untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang konsumen.
SUMBER
REFERENSI:
http://boetarboetarzz.blogspot.com/2013/11/penerapan-teori-etika-utilitarianisme.html
DR.
A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
BAB IV
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN
1.
Contoh kasus
Norma Umum dalam bisnis
Contoh
kasusnya adalah Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie
kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala
BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM
Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam
kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut.
tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman
untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
lalu kasus yang ke dua, yaitu kasus
monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
a. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b. Krisis listrik memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma
santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a. Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
a. Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c. Norma moral : Perusahaan
mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.
2. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi
Suatu tindakan
bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu
mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan
dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk
semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk
menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan
operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang
berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
Teleologi
dari kata Yunani, telos =
tujuan,
Mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan
itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT.
PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN
dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.Contoh Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme
Untuk kasus
yang umum nya dari amoral / utilitarianisme yaitu seperti Sogok, suap, kolusi,
monopoli dan nepotisme. lalu ada juga beberapa contoh kasus lain nya, salah satu
nya yang saya temukan yaitu :
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang
kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik
untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang.
Ada juga contoh kasus seperti:
pembuatan
kompor gas sebagai pengganti kompor biasa yang menggunakan minyak tanah untuk
memasak. Dengan adanya kompor gas dapat lebih membantu seseorang dalam memasak
karena panas api yang dihasilkan dari kompor gas lebih merata dan cepat
panasnya tanpa harus menunggu lama. Penggunaan kompor gas juga lebih ekonomis
bila dibandingkan dengan penggunaan kompor minyak tanah biasa, meskipun pada
pengisian awalnya sedikit mahal, tetapi dapat digunakan dalam waktu lama.
Dimisalkan penggunaan kompor gas yang habis penggunaannya dalam sebulan hanya
memerlukan sekali pengisian tiap bulan, sedangkan kompor biasa, meskipun lebih
murah bila dihitung per liter tapi dalam sebulan perlu beberapa kali pengisian
minyak tanah ke dalam kompor yang jika ditotal hasilnya lebih mahal dari pada
untuk pengisian kompor gas yang hanya cukup sekali isi tiap bulannya. Hal ini
sangat menguntungkan bagi masyarakat banyak.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar