BAB IX
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat para
pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive
di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para
pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan
tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari
bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana
perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang
dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana
bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan,
untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh
di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan
penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha
akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada
produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di
pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih
lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya
secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu,
angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang
salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak
atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi
dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak,
konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca
yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik.
Referensi
BAB X
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Kegiatan pemasaran adalah kegiatan menciptakan,
mempromosikan, dan menyampaikan barang atau jasa kepada para konsumennya.
Pemasaran juga berupaya menciptakan nilai yang lebih dari pandangan konsumen
atau pelanggan terhadap suatu produk perusahaan dibandingkan dengan harga
barang atau jasa dimaksud serta menampilkan nilai lebih tinggi dengan produk
pesaingnya. Kegiatan pemasaran untuk prosuk barang dan jasa, tentu saja berbeda
dalam penanganannya. Biasanya untuk produk barang seringkali diiklankan di
media, sedangkan untuk jasa secara etis dan moral relatif sangat sedikit yang
diiklankan kepada umum secara terbuka.
Dalam buku periklanan Frank Jefkins, Institut Praktisi
Periklanan Inggris mendefinisikan istilah periklanan sebagai berikut :
periklanan merupakan pesan-pesan penjualan yang paling persuasif yang diarahkan
kepada para calon pembeli yang paling potensial atas produk barang atau jasa
tertentu dengan biaya semurah-murahnya.
Dengan berbagai macam manfaat atau kebaikan yang dapat
ditumbulkan oleh iklan, ada dampak negatif atau keburukan dari adanya iklan.
Efek negatif dari iklan bisa sangat signifikan karena tiga faktor utama dari
ciri-ciri dasar iklan, yaitu :
1.
Persuasif
Iklan
bagaimanapun juga akan selalu mempunyai unsur membujuk seseorang untuk
mempercayai isi pesan pada iklan tersebut dengan harapan konsumer mau
memperhatikan, mencoba dan menjadi loyal terhadap suatu produk/jasa.
2.
Frekuensi
Iklan
akan selalu ditampilkan dengan frekuensi yang tinggi dengan harapan dapat
menjangkau lebih banyak konsumer dan makin mudah diingat oleh konsumer.
3.
Exposure
Eksposur
berkaitan dengan bagaimana pengiklan berusaha “mengurung” konsumer dengan
berbagai macam media untuk menyampaikan pesan-pesan iklannya. Setiap media yang
digunakan berarti akan menambah tingkat eksposur dari produk/jasa tersebut
sehingga konsumer selalu teringat atas produk/jasa tersebut.
Menyadari
sisi baik dan buruk dari periklanan, maka perlu disusun suatu pedoman Etika
Periklanan di Indonesia (yaitu kitab Etika Pariwara Indonesia). Ciri-ciri iklan
yang baik, yaitu:
1.
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
2.
Estetis: berkaitan dengan kelayakan
(target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan.
3.
Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
Etika
iklan secara umum
a) Jujur : tidak memuat konten yang
tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
b) Tidak memicu konflik SARA
c) Tidak mengandung pornografi
d) Tidak bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku.
e) Tidak melanggar etika bisnis, ex:
saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
f) Tidak plagiat.
1.
Fungsi Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi
dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai pemberi
informasi
Iklan merupakan
media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini
adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
-
Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
-
Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
-
Ketiga,bintang iklan.dalam
hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk
pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
b. Iklan Sebagai Pembentuk
Pendapat Umum
Berbeda dengan
fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat
sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah
produk.
Dengan kata
lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk
tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu
benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi
tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi
dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan
bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda
dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan
aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa
terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.
2.Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang
ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif
non-Rasional.
-
Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi
dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk
tertentu.
-
Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan
persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif.
-
Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius
adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah
membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
-
Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan
ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial
masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan
kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
Iklan yang
mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan
beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a. Iklan tidak boleh menympaikan
informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b. Iklan wajib menyampaikan
tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c. Iklan tidak boleh mengarah
pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
d. Iklan tidak boleh mengarah
pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3.
makna Etis
menipu dalam iklan
Prinsip etika
bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal yang
benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung
pengertian perbuatan ataau perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan
sebagainya) dengan meksud untuk menyesatkan,mengakali atau mencari
untung.dengan kata lain menipu daalah menggunakan tipu
muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang dijalnkan dengan
niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena
konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang
membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang
produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada
maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran
,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan
atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
4.Kebebasan Konsumen
Secara lebih
konkrit iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara produsen
dan pembeli,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual
dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan
tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme
semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas apa
yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan oleh produsen dan
iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu baahwa”Produksi menciptakan
kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi menentukan kebutuhan kita sebagai
konsumen.
Dalam kaitan dengan itu.Menurut
Von Haik mengatakan bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja kearah”menciptakan
kebutuhan”.
Referensi :
BAB XI
ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen
& objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat
dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi
liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu
pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai
teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang
pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini
sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai
Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai
dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu
memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang
akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala
kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi
kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan
negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam
suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan
era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi
modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas
menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak
berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak
berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan
etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di
belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat
di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat
kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab
global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta
oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai
moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah
perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah,
karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri
nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar
bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi
pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan.
Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang
diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu
produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan
sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan
kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam
pasar bebas, yaitu:
- Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
- Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka
siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa
saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh
pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Keunggulan moral pasar bebas
a. System ekonomi
pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan
yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
d. Dari segi
pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar juga memberi peluang yang optimal
bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah
system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah
yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan
prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr
yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan
etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang
benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan
keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar
Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat
tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah
bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah
bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus
membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak
berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua
itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan
secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan
teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J
Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu
ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar
bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah
sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang
mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan
terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar