BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang 
manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar
 mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung
 antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus 
mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat 
kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang 
turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar 
kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam 
organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
http://www.prenadamedia.com/buku/1702091139Kapita%20Selekta%20Ekonomi.jpg
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat 
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya 
(Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya 
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat 
dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas 
adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, 
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. 
Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi 
koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan 
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol 
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. 
Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi 
tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan 
demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara 
(one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. 
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, 
kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang 
gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya 
partisipatif (participation management), di mana posisi anggota 
ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan 
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha 
koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut 
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
 manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif 
tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. 
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. 
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan 
(decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan 
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas) Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001): 
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan 
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada 
forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali 
setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan 
demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota 
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan 
Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
 menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap 
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih 
dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur 
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
 Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. 
Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi 
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau 
kontrak kerja.
Sumber :
http://galihpangestu14.wordpress.com 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar