BAB IV 
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Suatu
 koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam 
mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan 
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik 
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan 
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar 
Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi
 primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang 
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri
 koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara 
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
 yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, 
dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata 
bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
 persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting 
yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh
 Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
 yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota 
koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
 Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota 
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau 
kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama 
diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan 
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha
 yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak 
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara 
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan 
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal
 sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan 
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
 koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
 bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
 dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan 
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan 
koperasi. Perlu
 diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus 
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
 koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
 persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang 
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah 
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat 
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, 
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang 
telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut 
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
 orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu 
memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
 pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun 
lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan 
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
 organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek 
pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan 
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia 
persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi 
Setelah
 tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah 
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan 
koperasi. Rapat
 pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai
 syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan
 pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu 
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi
 , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi 
pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam 
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar 
pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
 Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, 
kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada
 saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar 
biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan,
 maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang 
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha,
 merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan 
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, 
kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi 
simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran 
dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan,
 yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
 keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi 
yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas 
persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan 
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status 
keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi,
 yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan 
modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan 
wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian,
 membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah 
koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih 
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah 
Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi,
 merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, 
pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya 
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya 
yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
     
    Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka 
untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri 
harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai 
berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara 
    tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi. 
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat. 
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca
 permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
 bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi 
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus
 untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri 
minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan
 Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang 
berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila
 permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai 
dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan 
bukti penerimaan.
d. Pejabat
 koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan 
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan 
penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan 
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus 
telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses 
pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) 
minggu.  
f. Bila
 Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak 
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan 
pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian
 di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte 
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran 
tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
 pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya 
koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan 
pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia 
h. Buku
 Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat 
diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan 
harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam
 hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan 
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam 
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
j. Terhadap
 penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan 
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak 
diterimanya penolakan. 
k. Keputusan
 terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
 lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
     
        Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian 
Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada
 tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi 
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses 
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain 
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut 
dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu
 pelayanan hukum kepada masyarakat.Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber:
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar