KOPERASI,
GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Ø Koperasi mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Ø Gotong
Royong
Menurut Mubyarto:
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Ø Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
Ø Gotong
royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
PENGERTIAN
KOPERASI
Ø Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Ø Definisi
Chaniago
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Ø Definisi
Dooren
•
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
Ø Definisi
Hatta
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
Ø Definisi
Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Ø Definisi UU
No. 25/1992
•
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN
KOPERASI
•
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Ø UU No.
25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Ø Prinsip
Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
•
Pendidikan anggota
Ø Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama
Ø Prinsip
Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø Prinsip
Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Ø Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Ø Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Refrensi Buku :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar