IDENTITAS
NASIONAL
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri
pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau
Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada
individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang
lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya,
agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah
identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan
kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau
pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata
nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme
sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara
fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan
oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas
yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat
buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga
bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang
meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya, dan agama, sertakepercayaan.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia
mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang
sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam
setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan
posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan
corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang
berpedoman pada kebudayaanya. Jika kebudayaan dikatakan bagian dari
identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi
manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas
nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai
berikut:
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas
nasional yaitu
-
Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi
sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur
identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu
Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan
Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini
dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang
melaksanakan Upacara Bendera.
-
Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan
pancasila sebagai pandangan hidup.
Kesimpulan
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu
bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang
lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional
Indonesia, Indonesia memiliki ciri sebagai berikut :
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3) Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan NasionalSumber :
http://achmadghozaliash.blogspot.com/
http://allmytasks.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar