Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu
Masih ingatkah Anda, apakah yang dimaksud
dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya
rakyat dan ‘kratos/kratein artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat, yang artinya: pemerintahan di mana rakyat
memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal
katanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun
waktu, yaitu:
Kurun waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan
Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai
MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi
Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi
RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan
dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada
umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno
menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Kurun Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem
Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan
UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap
bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit
mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak
berlakunya UUDS 1950.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
sebagai berikut :
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
- Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden
Kurun
Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD
yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD
1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di
bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia.
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia.
·
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik
negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal
menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap
Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi
parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan
kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
·
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal,
yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi
sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
·
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
1.
Kebebasan partai dibatasi
2.
Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
3.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai
dengan UUD 1945.
4.
Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPAS,
DPRGR dan Front Nasional.
Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan
pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan
dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat
UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan
presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden,
sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek
demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam
berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto
sebagai presiden.
Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde
Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih
presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain
dkeluarkannya :
o
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok pokok reformasi
o
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
o
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN
o
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
o
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi
Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemilihan umumsebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun
2004.Dimana pada tahun 1999sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno
Putri dan pada tahun 2004adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa
Reformasi (1998 – sekarang)
Pada masa orde Reformasi demokrasi
yang dikembangkan padadasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada
Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasidilandasi
semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa serta menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan
untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokasi Pancasila pada
masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat
mengawasi danmengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara
tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi
Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
o Mengutamakan musyawarah mufakat
o Mengutamakan kepentingan
masyarakat , bangsa dan negara
o Tidak memaksakan kehendak pada orang laino Selalu diliputi
oleh semangat kekeluargaan
o Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
hasil musyawaraho Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
o Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyat dengan
memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga
swadaya masyarakat
o Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
o Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan
program parpol yang memiliki partai
o Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari
pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
I.
Pembukaan
II.
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170
ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi
(1998 – sekarang)
Sistem pemerintahan masa orde
reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
o
Kebijakan pemerintah yang memberi
ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan
pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan
dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi
partai
o
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan
ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002
tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
o
Lembaga MPR sudah berani mengambil
langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan
pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR
dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang
istimewanya.
o
Dengan Amandemen UUD 1945 masa
jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih
sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah
Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi
negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA ,
BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa
Reformasi (1998 – sekarang)
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan
demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi
yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi
sistem liberalcontohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan
masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya
sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan
pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi
pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka
kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik
yang pasti danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah
dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara
baikdan benar.
Sumber :
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm
http://history1978.wordpress.com/2013/03/26/indonesia-masa-demokrasi-liberal-1950-1959/
http://gerakanrakyatmarhaen.wordpress.com/berita-marhaenis/pelaksanaan-demokaris-di-indonesia-sejak-orde-lama-orde-baru-dan-orde-reformasi/
http://rachmaferdiana.wordpress.com/2012/07/05/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-pada-masa-orde-lamaorde-barudan-masa-reformasi/
makasih sangat membantu dalam pembuatan tugas makalahku :-)
BalasHapusTerimakasih ini membantu tugas saya :)
BalasHapusoke sama sama
BalasHapus